Memuat berita

Pembina Pramuka di Palembang Diduga Cabuli 8 Murid Selama Lima Tahun, Rekaman Dipakai untuk Mengancam Korban

13 Oktober 2026
3

Seorang pembina Pramuka di salah satu SMP negeri di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid asuhannya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2026, disertai ancaman menggunakan rekaman video yang dibuat pelaku.

Terduga pelaku berinisial AHK, berusia 24 tahun, ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. <Cite refs={["turn865258search0","turn865258search10"]}/>

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara terduga pelaku, terdapat delapan murid yang diduga menjadi korban. Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut karena saat keterangan itu disampaikan, baru satu korban yang secara resmi melapor.

Penyidik juga berupaya mengumpulkan keterangan para korban dan pihak lain yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Kepolisian belum menutup kemungkinan adanya korban tambahan sehingga penyelidikan terus dikembangkan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pembina Pramuka untuk mendekati murid-murid. Ia disebut menjanjikan hadiah berupa telepon genggam sebelum melakukan tindakan yang kini sedang diselidiki aparat.

Dalam proses tersebut, terduga pelaku diduga merekam perbuatannya. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Korban disebut diancam bahwa video tersebut akan disebarkan apabila mereka menolak atau tidak mengikuti permintaan pelaku.

Ancaman tersebut menjadi salah satu aspek penting yang didalami penyidik karena berpotensi membuat korban takut untuk bercerita atau meminta pertolongan. Dalam kasus yang melibatkan anak, tekanan semacam itu dapat menjadi hambatan bagi korban untuk mengungkap kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak berwenang.

Menurut keterangan Andes, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali sejak 2021 hingga terakhir pada Agustus 2026. Rentang waktu tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan, keterangan korban, dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. 

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan menemukan video yang mengarah pada dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Selain dugaan kekerasan seksual, kepolisian juga mendalami indikasi bahwa rekaman tersebut ditawarkan atau diperjualbelikan melalui sejumlah platform media sosial. Dugaan perdagangan rekaman itu belum dapat dianggap terbukti dan masih membutuhkan pendalaman, termasuk penelusuran akun, perangkat elektronik, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam penyebarannya.

Penyelidikan terhadap dugaan penyebaran video menjadi penting untuk mencegah materi yang berpotensi mengidentifikasi korban kembali beredar. Polisi juga perlu menelusuri apakah rekaman tersebut hanya digunakan untuk mengancam korban atau telah disebarluaskan kepada pihak lain.

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk melapor melalui saluran resmi.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, ancaman hukuman penjara yang disebutkan berkisar antara tiga hingga 15 tahun. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap. 

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler. Pembina atau pendamping yang berinteraksi langsung dengan anak semestinya menjalankan tanggung jawab pengasuhan dan pembinaan dengan mengutamakan keselamatan serta kepentingan anak.

Orang tua dan pihak sekolah juga diharapkan menciptakan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut disalahkan. Perubahan perilaku, ketakutan terhadap seseorang, atau keengganan mengikuti kegiatan tertentu dapat menjadi alasan bagi orang dewasa untuk melakukan pendekatan secara hati-hati dan mencari bantuan profesional apabila diperlukan.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan rekaman, tangkapan layar, ataupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak-anak yang diduga menjadi korban. Penyebaran materi tersebut dapat memperburuk dampak yang dialami korban dan mengganggu proses penanganan perkara.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan terduga pelaku, memeriksa bukti elektronik, serta menelusuri dugaan jaringan penyebaran rekaman. Jumlah korban juga masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan. Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak.

Tag

Memuat tag berita...