Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, berinisial S (44), ditangkap setelah diduga membeli Pertalite secara berulang menggunakan sejumlah barcode MyPertamina dan nomor polisi kendaraan yang berbeda.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengakali pembatasan pembelian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pertalite yang berhasil dikumpulkan kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai keresahan masyarakat terkait kelangkaan Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Wonogiri. Satreskrim Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada aktivitas S.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, tersangka berulang kali melakukan pengisian Pertalite dengan kendaraan yang sama, tetapi menggunakan barcode MyPertamina dan pelat nomor berbeda.
“Pelaku melakukan pembelian BBM dengan menggunakan barcode MyPertamina dan Nopol yang berbeda dari identitas asli kendaraan tersangka. Tersangka berulang kali melakukan pengisian BBM dengan kendaraan yang sama, namun barcode dan nopol yang berbeda,” kata Haris dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026).
Untuk menjalankan aksinya, S diduga menggunakan lima barcode MyPertamina yang dipasangkan dengan lima nomor polisi berbeda. Polisi menduga cara tersebut digunakan untuk menghindari batasan pembelian BBM bersubsidi yang berlaku bagi konsumen.
Kendaraan yang digunakan juga telah dimodifikasi. Polisi mengamankan sebuah Mitsubishi pikap warna hitam yang dilengkapi mesin pompa, selang sekitar dua meter, kabel, serta sakelar yang terhubung dengan tangki kendaraan. Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses pemindahan Pertalite dari tangki kendaraan ke wadah penyimpanan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita Pertalite sebanyak 2.625 liter atau sekitar 2,6 ton. BBM tersebut ditemukan dalam 70 galon berkapasitas 15 liter dan 45 jeriken berkapasitas 35 liter.
Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit Mitsubishi pikap, lima pelat nomor kendaraan, lima barcode MyPertamina, satu telepon seluler, serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Pertalite yang telah terkumpul kemudian diduga dijual kembali kepada pembeli yang sebelumnya memesan. Polisi menyebut harga jual yang dipatok S mencapai Rp12.000 per liter.
Dari setiap liter Pertalite yang dijual, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000 dibandingkan harga pembelian di SPBU. Polisi memperkirakan kerugian dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp60 juta.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sudewo mengatakan, praktik tersebut awalnya dilakukan dalam skala kecil sebelum kemudian berkembang hingga mampu mengumpulkan BBM dalam jumlah ribuan liter.
Polisi menyebut tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa waktu. Terdapat perbedaan keterangan mengenai durasi dalam laporan awal, sehingga polisi masih mendalami periode pasti aktivitas tersebut melalui proses penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan masyarakat terhadap ketersediaan Pertalite. Polisi menduga praktik pembelian secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali turut memengaruhi distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat secara lebih luas.
Kapolres Wonogiri menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak SPBU dan Pertamina untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik serupa di lokasi lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah modus penggunaan barcode dan nomor polisi berbeda hanya dilakukan oleh tersangka atau terdapat jaringan maupun pelaku lain yang menggunakan cara serupa.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
S terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Di satu sisi, Pertalite subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, tetapi di sisi lain masih ditemukan dugaan praktik pembelian berulang dengan memanfaatkan identitas kendaraan dan barcode berbeda untuk kemudian dijual kembali.
Dengan diamankannya 2.625 liter Pertalite, polisi kini masih mendalami alur pembelian dan penjualan BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran juga dilakukan terhadap SPBU yang menjadi lokasi pengisian untuk memastikan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan agar BBM subsidi tidak berubah menjadi komoditas yang ditimbun untuk kepentingan keuntungan pribadi. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Wonogiri.