Memuat berita

OTT KPK di BPN Bogor, Fahd A Rafiq dan Eks Bupati Kebumen Ikut Diamankan

15 September 2026
10

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan. Selain Fahd, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto juga termasuk dalam daftar pihak yang diamankan. Budi membenarkan keterlibatan Arief dalam OTT tersebut, namun KPK juga belum menjelaskan secara terperinci posisi maupun perannya dalam perkara yang sedang ditangani.

Secara keseluruhan, terdapat 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antara pejabat yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain persoalan HGB, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lainnya dalam rangkaian perkara tersebut.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.

Kasus ini menjadi perhatian karena OTT tidak hanya menyasar pihak di lingkungan pertanahan, tetapi juga menyeret sejumlah figur dari luar struktur ATR/BPN. Penangkapan Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto menambah sorotan terhadap operasi yang dilakukan KPK tersebut. HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang memiliki kaitan erat dengan kegiatan pembangunan dan investasi. Karena itu, proses penerbitan maupun pengurusannya harus mengikuti ketentuan hukum serta tata kelola administrasi pertanahan yang berlaku. Dalam perkara ini, KPK masih menelusuri bagaimana dugaan praktik suap atau penerimaan tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Para pihak yang diamankan juga masih menjalani pemeriksaan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan. OTT tersebut merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hingga tahap ini, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman sebelum menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang akan dikenakan. KPK diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan suap pengurusan HGB, pihak-pihak yang diduga berperan, serta barang bukti yang telah diamankan dalam operasi tersebut. Sementara itu, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap 17 orang yang diamankan. Kepastian mengenai status hukum Fahd A Rafiq, Arief Sugiyanto, serta para pejabat ATR/BPN lainnya akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

Tag

Memuat tag berita...