Memuat berita

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan sebagai Tersangka Tenggelamnya Kapal di Laut Jawa

01 Oktober 2026
4

JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda Kapal Motor Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait insiden tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Langkah hukum ini menjadi bagian dari proses pengungkapan penyebab musibah yang menelan banyak korban. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo menyampaikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta. Ia memastikan status tersangka telah ditetapkan terhadap nakhoda kapal tersebut.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh Prabowo, Rabu (30/09/2026). 

AY sebagai nakhoda KM Virgo Transport 8 kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan sudah memadai. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hak-hak tersangka tetap dijamin selama dalam tahanan. Penyidik menjerat AY dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, ia juga diancam Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut cukup berat. Penyidikan masih bersifat terbuka terhadap kemungkinan penambahan pasal. Insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa sempat menyita perhatian nasional. Operasi pencarian dan pertolongan dilakukan secara intensif oleh tim SAR gabungan. Penetapan tersangka terhadap nakhoda menjadi langkah penting dalam aspek penegakan hukum. Keluarga korban menanti kepastian proses hukum.

Kombes Pol. Kukuh Prabowo menekankan bahwa penetapan tersangka bersifat sementara dan masih dalam tahap pengembangan. Penyidik terus mendalami kronologi kejadian serta faktor-faktor yang menyebabkan kapal tenggelam. Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti masih berlangsung. Seluruh temuan akan memperkuat berkas perkara. Penahanan AY di Polda Kalimantan Selatan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Lokasi penahanan dipilih karena terkait wilayah hukum dan kemudahan pemeriksaan. Koordinasi antara Ditpolair dan Polda Kalimantan Selatan berjalan baik. Proses interogasi lanjutan dipastikan akan dilakukan secara intensif. Pasal yang dijeratkan kepada AY berkaitan dengan tanggung jawab nakhoda dalam memastikan keselamatan pelayaran. Undang-Undang Pelayaran mengatur secara tegas kewajiban nakhoda menjaga keamanan dan keselamatan kapal beserta penumpangnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Proses pembuktian menjadi kunci utama.

Selain Pasal dalam UU Pelayaran, penyidik juga menggunakan ketentuan dalam KUHP baru. Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar hukum tambahan. Kombinasi pasal tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami berbagai aspek kelalaian atau pelanggaran. Berkas perkara akan disusun secara lengkap. Keluarga korban KM Virgo Transport 8 diharapkan mendapatkan kepastian melalui proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka terhadap nakhoda menjadi salah satu tahap yang dinanti. Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Informasi perkembangan akan disampaikan secara berkala.

Penyidikan terhadap kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 melibatkan berbagai unsur. Selain nakhoda, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami. Pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kondisi teknis, dan prosedur pelayaran menjadi bagian penting. Semua fakta akan diungkap demi keadilan. Kombes Pol. Kukuh Prabowo mengulangi bahwa tersangka sudah ditahan. 

“Sudah dilakukan penahanan,” tegasnya. Status hukum AY sebagai nakhoda kini resmi berstatus tersangka. Proses selanjutnya adalah pengumpulan alat bukti yang lebih lengkap untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pelayaran. Nakhoda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan penumpang dan awak kapal. Insiden di Laut Jawa harus menjadi pelajaran bagi seluruh operator pelayaran. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera. Dengan ditetapkannya AY sebagai tersangka, langkah hukum atas musibah KM Virgo Transport 8 resmi dimulai. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus bekerja untuk mengungkap seluruh kronologi. Penahanan di Polda Kalimantan Selatan menjadi bagian dari proses tersebut. Publik menanti perkembangan lebih lanjut.

Tag

Memuat tag berita...