Memuat berita

Momen Listyo Sigit Dampingi Prabowo-Gibran di Lubang Buaya Sebelum Pergantian Kapolri

01 Oktober 2026
8

Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru pada Kamis, 1 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.

Surpres tersebut menjadi dasar dimulainya proses pergantian Kapolri melalui mekanisme di DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pimpinan DPR menerima Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 yang tertanggal 30 September 2026.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Presiden mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon pengganti Listyo Sigit. Suyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi calon tunggal yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.

Setelah Surpres diterima, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi. Proses tersebut digelar pada Kamis pagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dibuka untuk umum oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sekitar pukul 09.10 WIB.

Dalam proses tersebut, Suyudi memaparkan visi dan misinya sebagai calon Kapolri sekaligus menjawab pertanyaan anggota Komisi III. Setelah rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi III menyetujui pencalonannya secara aklamasi. Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat dan mendapat jawaban setuju dari anggota yang hadir.

Hasil keputusan Komisi III kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan lembaga tersebut. Dengan demikian, proses pergantian Kapolri bergerak dari tahap pengajuan Presiden, uji kelayakan di Komisi III, hingga pembahasan pada tingkat paripurna DPR.

Perubahan kepemimpinan Polri tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dalam prosesi tersebut, Listyo Sigit masih hadir mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Listyo Sigit hadir sebagai salah satu peserta sekaligus tamu undangan dalam upacara tersebut dengan mengenakan pakaian dinas lengkap Polri. Dalam sejumlah momen, Sigit terlihat berada di belakang Presiden Prabowo ketika prosesi doa berlangsung di depan sumur Lubang Buaya. Ia juga terlihat berbincang dengan Wakil Presiden Gibran.

Momentum tersebut berlangsung hanya beberapa saat sebelum proses pergantian pucuk pimpinan Polri diumumkan melalui mekanisme DPR. Pengiriman Surpres sehari sebelumnya kemudian menjadi dasar konstitusional dimulainya proses pergantian tersebut.

Suyudi sendiri bukan nama baru dalam struktur kepolisian. Sebelum dipercaya memimpin BNN, ia menjabat Kapolda Banten sejak Juni 2024. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025.

Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah kepemimpinan Polri apabila mendapat persetujuan untuk menduduki jabatan Kapolri. Ia menyatakan agenda seperti reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Menurut Suyudi, peran Polri dalam agenda tersebut adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan institusi. Ia juga menegaskan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

Secara ketatanegaraan, pergantian Kapolri memang melibatkan Presiden dan DPR. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Usulan tersebut diajukan Presiden kepada DPR disertai alasannya.

Dengan adanya Surpres tersebut, proses pergantian Listyo Sigit memasuki tahapan formal di parlemen. Persetujuan Komisi III terhadap Suyudi kemudian menjadi perkembangan lanjutan sebelum proses pengangkatan Kapolri baru dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergantian tersebut sekaligus menandai perubahan kepemimpinan di institusi yang memiliki peran besar dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan kepada masyarakat. Setelah proses persetujuan DPR selesai, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pengangkatan dan serah terima jabatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Nama Suyudi Ario Seto kini berada di pusat proses tersebut setelah Presiden mengusulkannya sebagai pengganti Listyo Sigit. Sementara itu, perjalanan pergantian Kapolri akan terus berlanjut mengikuti tahapan ketatanegaraan hingga pejabat baru resmi menjalankan tugas sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Tag

Memuat tag berita...