BANTUL – Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi. Seorang warga Kabupaten Bantul berinisial BA (36) menjadi korban setelah menyerahkan uang senilai lebih dari 5.555 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp100 juta kepada pelaku yang menjanjikan uang tersebut dapat digandakan. Kasus ini kini ditangani oleh aparat kepolisian. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (56) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Menurut Rita, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban dan berusaha meyakinkan bahwa dirinya mampu melakukan penggandaan uang. Untuk memperkuat bujukannya, pelaku menunjukkan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan tumpukan uang.
"Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta," ujar Rita, Sabtu (18/7).
Uang yang diserahkan korban terdiri dari 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS. Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah dengan alasan tertentu. Namun, bukannya menjalankan janji untuk menggandakan uang, pelaku justru membawa kabur seluruh uang milik korban. Setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. SN diamankan polisi di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," jelas Iptu Rita.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar secara instan, termasuk praktik penggandaan uang. Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan korban dengan menampilkan bukti-bukti palsu untuk meyakinkan sebelum meminta sejumlah uang. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan janji memperoleh keuntungan berlipat tanpa proses yang masuk akal. Apabila menemukan tawaran serupa, warga diminta segera melakukan pengecekan dan melaporkan kepada pihak berwenang.

