Aksi pencurian emas batangan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) terjadi di Perumahan Mojoroto Indah Blok A-17, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (12/10/2026) sore. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan oleh suami korban yang mengejar menggunakan mobil. Sementara itu, seorang perempuan yang diduga turut terlibat masih dalam pencarian polisi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di rumah milik Didit Prihantoro. Korban, Karina Lorenz, datang bersama suaminya untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan yang sebelumnya dipesan melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi itu semula berlangsung seperti pertemuan jual beli biasa, sebelum berujung pada dugaan pencurian.
Setibanya di lokasi, Karina turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah untuk menunjukkan emas batangan yang hendak dijual. Suaminya tetap menunggu di dalam kendaraan. Emas yang dibawa korban memiliki berat 95 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp250,9 juta.
Saat transaksi berlangsung, pelaku meminta untuk melihat emas batangan tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menulis nota transaksi. Namun, ketika perhatian korban tertuju pada proses pencatatan, emas tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku.
Situasi semakin menegangkan ketika korban diduga dikunci di dalam rumah setelah emas dibawa pergi. Karina kemudian berteriak meminta pertolongan dan menghubungi suaminya yang masih berada di dalam mobil. Mengetahui istrinya mengalami kejadian tersebut, sang suami langsung berupaya mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor.
Dalam pengejaran tersebut, suami korban menabrakkan mobilnya ke arah pelaku untuk menghentikan pelarian mereka. Upaya itu membuat aksi kabur para terduga pelaku berhasil digagalkan. Dua pria yang diduga terlibat kemudian diamankan, sedangkan seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut masih dicari oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MN dan MA, keduanya merupakan warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Setelah kejadian, keduanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Polisi masih perlu mendalami secara menyeluruh peran masing-masing pihak, termasuk bagaimana transaksi melalui WhatsApp tersebut disepakati, kronologi pengambilan emas, serta dugaan keterlibatan perempuan yang kini masih dalam pencarian. Keterangan korban dan saksi, berikut bukti yang ditemukan di lokasi, menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Nilai emas yang mencapai sekitar Rp250,9 juta membuat kasus ini menjadi perhatian. Transaksi yang awalnya disepakati melalui komunikasi daring berujung pada dugaan pencurian ketika penjual dan calon pembeli bertemu secara langsung. Peristiwa tersebut sekaligus memperlihatkan risiko yang dapat muncul ketika transaksi bernilai tinggi dilakukan tanpa pengamanan yang memadai.
Masyarakat yang hendak melakukan transaksi barang bernilai tinggi, seperti emas batangan, perlu mempertimbangkan tempat pertemuan yang aman dan mudah diawasi. Pertemuan di lokasi publik yang memiliki sistem keamanan, pendampingan pihak tepercaya, serta prosedur transaksi yang jelas dapat membantu mengurangi risiko kejahatan.
Hingga kini, dua pria yang diduga terlibat masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri, sementara polisi terus menelusuri keberadaan seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara utuh peristiwa pencurian emas batangan seberat 95 gram itu serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.