Memuat berita

Maman Abdurrahman Bantah Tukang Cukur dan Warteg Kena Pajak, UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pungutan

03 November 2026
3

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah kabar yang menyebut pelaku usaha kecil seperti tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warung tegal (warteg) akan dikenakan pajak. Ia menegaskan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak penghasilan atau tarif pajaknya sebesar 0 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk merespons kekhawatiran masyarakat setelah muncul isu mengenai rencana pemungutan pajak terhadap aktivitas ekonomi informal. Isu ini sebelumnya mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti besarnya aktivitas ekonomi Indonesia yang belum tercatat secara resmi.

Hashim menyebut sekitar 30 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia masih berada di luar pencatatan formal. Sebagian aktivitas tersebut, menurutnya, berasal dari transaksi yang tidak disertai kuitansi, termasuk jasa tukang cukur dan usaha warteg.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha kecil yang khawatir aktivitas sehari-hari mereka akan menjadi sasaran pemungutan pajak. Pasalnya, banyak usaha mikro menjalankan kegiatan ekonomi secara sederhana dengan transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Menanggapi hal itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengenakan pajak kepada seluruh pelaku usaha kecil. Ia menjelaskan bahwa ketentuan omzet menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kewajiban pajak UMKM.

"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat dari Rp 500 juta nggak pendapatannya setahun? Enggak. Pangkas rambut? Warteg?" kata Maman saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Maman, contoh usaha seperti jasa pangkas rambut, tukang pijat, dan warteg perlu dilihat berdasarkan besaran omzet yang diperoleh dalam satu tahun. Apabila omzetnya tidak melampaui batas Rp500 juta, pelaku usaha tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini sekaligus dimaksudkan untuk meluruskan pemahaman bahwa upaya pemerintah memperluas pencatatan aktivitas ekonomi tidak otomatis berarti seluruh usaha informal akan dibebani pajak. Pendataan kegiatan ekonomi dan kewajiban membayar pajak merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Bagi pelaku usaha mikro, kepastian mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi penting agar mereka dapat menjalankan usaha tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai aturan tersebut tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Dengan penjelasan tersebut, Maman menegaskan bahwa tukang cukur, tukang pijat, maupun pengusaha warteg dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dikenakan pajak penghasilan atas omzet tersebut. Ketentuan ini tetap mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak UMKM.

Tag

Memuat tag berita...