JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024 masuk dalam kategori pemakzulan. Pandangan tersebut disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, mengatakan bahwa substansi permohonan yang diajukan para pemohon tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil maupun proses pemilu, melainkan telah menyentuh aspek yang berkaitan dengan pemberhentian presiden atau wakil presiden setelah resmi menjabat.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar Jufaldi saat membacakan eksepsi KPU di hadapan majelis hakim konstitusi.
Menurut KPU, setelah pasangan presiden dan wakil presiden ditetapkan sebagai pemenang pemilu, dilantik, dan menjalankan tugas konstitusionalnya, mekanisme hukum yang berlaku telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, setiap upaya yang berujung pada pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional yang telah ditetapkan. KPU merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur syarat serta mekanisme pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Dalam ketentuan tersebut, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara langsung melalui permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak tertentu, melainkan harus diawali dengan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam argumentasinya, KPU menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat serta-merta diperiksa dalam konteks yang dimohonkan karena terdapat mekanisme konstitusional yang harus ditempuh terlebih dahulu. KPU menegaskan bahwa kewenangan MK dalam perkara pemakzulan muncul setelah adanya usulan resmi dari DPR sebagai bagian dari proses ketatanegaraan yang telah diatur dalam konstitusi.
“Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” lanjut Jufaldi.
Pandangan KPU tersebut menjadi bagian dari eksepsi atau tanggapan awal terhadap permohonan yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi. Melalui eksepsi itu, KPU meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kewenangan dan prosedur konstitusional sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Sidang ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan legalitas syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Perkembangan perkara tersebut diperkirakan masih akan berlanjut melalui tahapan persidangan berikutnya, termasuk mendengarkan argumentasi dari para pihak serta pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi.
Keputusan yang nantinya diambil Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian penting dalam dinamika hukum tata negara Indonesia, terutama terkait batas kewenangan lembaga negara dan mekanisme konstitusional yang berlaku terhadap presiden maupun wakil presiden yang telah dilantik dan menjalankan masa jabatannya.