Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru dalam praktik penawaran “kursi” mahasiswa baru melalui jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Guru tersebut diduga menjadi penghubung bagi sejumlah calon mahasiswa untuk mendapatkan akses masuk melalui jalur khusus dengan imbalan uang. Nilai yang ditawarkan disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, praktik tersebut melibatkan sejumlah kelompok siswa dari sekolah menengah atas (SMA). Para siswa tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang guru sebelum kemudian diarahkan untuk mengikuti skema penerimaan yang dipersoalkan KPK.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Antara, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam prosesnya, guru tersebut diduga berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan membahas sejumlah hal terkait calon mahasiswa yang hendak masuk melalui jalur mandiri.
KPK menduga pembicaraan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima. Nilai pembayaran untuk masing-masing calon mahasiswa juga disebut turut dibahas dalam komunikasi tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Kasus tersebut terungkap setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed. Di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka
Dugaan keterlibatan guru dalam perkara ini memperluas gambaran mengenai modus yang tengah didalami penyidik. Praktik tersebut diduga tidak hanya berlangsung di lingkungan internal perguruan tinggi, tetapi juga melibatkan pihak luar yang berperan menghubungkan calon mahasiswa dengan pihak yang memiliki akses terhadap proses penerimaan.
Besaran uang yang disebut mencapai Rp500 juta untuk satu calon mahasiswa juga menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan transaksi bernilai besar dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi merusak prinsip seleksi berbasis kemampuan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan mahasiswa.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Penetapan tersangka dan keterangan mengenai modus perkara merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.
KPK hingga kini masih mendalami alur komunikasi, pihak-pihak yang terlibat, jumlah calon mahasiswa yang diduga mendapatkan akses khusus, serta aliran uang dalam perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tersebut.