Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan di beberapa lokasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK tiba menggunakan kendaraan berwarna hitam. Beberapa penyidik kemudian masuk ke dalam gedung Kanwil BPN Jawa Timur untuk melakukan penggeledahan, sementara awak media hanya dapat memantau aktivitas dari luar kantor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan kegiatan itu merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (24/09/2026).
Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci ruangan, dokumen, maupun barang apa saja yang menjadi sasaran penyidik dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. KPK menyatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari proses hukum yang transparan. Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan sehari setelah penyidik KPK menyambangi Kantor BPN Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang dari Kantor BPN Kota Mojokerto. Uang tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan. Budi mengatakan uang yang diamankan penyidik masih tersimpan di dalam amplop ketika ditemukan. KPK belum mengumumkan total nominal uang tersebut karena masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Rangkaian penggeledahan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB dan melibatkan Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN Lampri yang telah berstatus tersangka. Lampri sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur. KPK masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti di sejumlah lokasi. Hasil penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.