Memuat berita

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Lampri Disasar Terkait Dugaan Suap HGB Bogor

17 September 2026
4

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri. Lampri merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik mendatangi sejumlah titik di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi, Kamis (17/9/2026). Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Dirjen PPTR Lampri.

Selain ruang kerja Lampri, penyidik KPK juga menggeledah ruangan dua direktur jenderal lainnya serta sejumlah direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara. Dari kegiatan tersebut, penyidik kemudian menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK mengusut dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Selain Lampri, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta sejumlah pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan. Penyidik masih menelusuri berbagai bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB maupun dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung pada Kamis siang. KPK juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari transparansi proses hukum. Dengan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat dan direktorat, penyidik KPK kini melanjutkan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan dianalisis untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Tag

Memuat tag berita...