Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup pintu untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia periode 2018–2026, Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Perry Warjiyo tidak bersifat otomatis meskipun yang bersangkutan telah mengakhiri masa jabatannya. Menurutnya, keputusan memanggil saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan yang relevan.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi *Bloomberg Technoz*, Selasa (28/7/2026).
Budi menambahkan bahwa KPK berkomitmen mengungkap perkara ini secara tuntas, termasuk perbuatan semua pihak yang terlibat. Langkah tersebut dinilai penting agar akar permasalahan dapat terungkap secara utuh, sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola dan strategi pencegahan korupsi di masa mendatang.
“Nama Perry memang sempat disebut dalam perkara ini,” kata Budi, merujuk pada penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor pusat Bank Indonesia, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2026. Saat itu, tim penyidik menggeledah beberapa ruangan, termasuk ruangan milik Perry Warjiyo.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan kasus yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan bank sentral serta OJK. Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan status hukum Perry Warjiyo sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi keuangan negara yang seharusnya menjadi pilar stabilitas ekonomi. Dana PSBI dan CSR Bank Indonesia diharapkan digunakan untuk program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus ini masih berjalan. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk membangun konstruksi perkara yang solid. Publik diimbau mengikuti perkembangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Sejauh ini, Perry Warjiyo belum memberikan komentar publik terkait kemungkinan pemanggilan tersebut. *Bloomberg Technoz* telah berupaya menghubungi pihak Bank Indonesia untuk konfirmasi, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

