CIBINONG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Salah satu sorotan dalam sidak tersebut adalah keberadaan area di bagian belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menegaskan bahwa bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman tersebut bukanlah hunian pribadi atau fasilitas khusus bagi warga binaan, melainkan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi.
Menurut Yudi, lokasi yang disorot sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yakni area yang digunakan dalam program pembinaan dan asimilasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Di sana terdapat rumah dinas jabatan, jadi yang dimaksud kemarin oleh Ombudsman rumah adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi Suseno, Kamis (24/9/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap hasil sidak Ombudsman RI yang menemukan sejumlah fasilitas di area belakang Lapas Cibinong. Temuan itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai fungsi bangunan serta pemanfaatan kawasan yang berada di dalam lingkungan lapas tersebut. Meski telah menjelaskan status bangunan yang dimaksud, Yudi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pelaksanaan program asimilasi di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas dan penggunaan fasilitas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Ia mengungkapkan bahwa tim internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas di area asimilasi tersebut, termasuk pemanfaatan fasilitas dan mekanisme pelaksanaannya. Langkah pendalaman ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan, sekaligus menindaklanjuti temuan yang disampaikan Ombudsman RI dalam sidak tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu mendapat perhatian. Temuan itu kemudian menjadi sorotan publik karena disebut memiliki standar yang tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bahkan telah mempersilakan media untuk melihat langsung kondisi fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman guna memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Ditjenpas untuk menentukan langkah lanjutan terkait pengelolaan kawasan asimilasi dan penggunaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.