JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan pihaknya tengah mengevaluasi skema pemberian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Evaluasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Badan yang akan diterbitkan BGN. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah besaran insentif bagi setiap SPPG yang selama ini disebut diberikan secara seragam. Sudaryono menegaskan, insentif sebesar Rp6 juta tidak seharusnya diberikan dengan nominal yang sama kepada seluruh SPPG tanpa mempertimbangkan jumlah porsi makanan yang diproduksi.
Menurutnya, kapasitas setiap dapur SPPG berbeda-beda. Ada
dapur yang mampu memproduksi hingga 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya
menghasilkan sekitar 2.000 atau 2.500 porsi.
“Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan
sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur
2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta kan nggak adil dong,” kata Sudaryono.
Ia menilai pemberian insentif harus mempertimbangkan beban dan jumlah produksi masing-masing dapur. Dengan demikian, anggaran yang dikeluarkan pemerintah dapat lebih proporsional dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan SPPG. Sudaryono memberikan gambaran mengenai skema yang tengah dievaluasi. Menurutnya, apabila produksi 3.000 porsi menjadi dasar untuk memperoleh insentif Rp6 juta, maka SPPG yang hanya memproduksi 2.000 porsi tidak semestinya menerima nominal yang sama.
“Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000, itu 3.000
porsi baru Rp6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp6 juta,
berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan BGN ingin melakukan penyesuaian agar pemberian insentif lebih mencerminkan volume layanan yang diberikan masing-masing SPPG. Sudaryono menyebut perubahan mekanisme tersebut akan diatur melalui Peraturan Badan. Regulasi baru itu diharapkan menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif SPPG ke depan. Evaluasi menjadi penting karena SPPG memiliki kapasitas produksi yang berbeda. Selain jumlah porsi, pengelolaan setiap dapur juga membutuhkan sumber daya dan biaya operasional yang dapat berbeda sesuai dengan skala layanan. Dengan mekanisme yang lebih terukur, BGN ingin memastikan penggunaan anggaran MBG tetap efisien sekaligus memberikan kompensasi yang sesuai kepada pengelola SPPG. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya BGN melakukan pembenahan tata kelola program MBG. Program tersebut melibatkan banyak SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang besar sehingga mekanisme pendanaan dan insentif perlu disusun secara transparan serta proporsional.
Evaluasi terhadap insentif SPPG dilakukan ketika pemerintah juga tengah mendorong efisiensi anggaran program MBG. Pemerintah sebelumnya menyatakan perlunya memastikan setiap anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi penerima. Dalam konteks tersebut, penyesuaian insentif SPPG menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan pengeluaran sekaligus memastikan pembayaran sesuai dengan kapasitas produksi.
BGN diharapkan dapat merumuskan aturan yang mampu mengakomodasi perbedaan kapasitas masing-masing dapur. Dengan begitu, SPPG yang memproduksi lebih banyak porsi mendapatkan insentif berdasarkan beban kerjanya, sementara dapur dengan kapasitas lebih kecil tidak otomatis menerima nominal yang sama. Perubahan skema ini nantinya akan menjadi bagian dari aturan baru yang diterbitkan BGN. Sudaryono menegaskan, evaluasi tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien. Dengan adanya formula yang mempertimbangkan jumlah porsi, pemberian insentif diharapkan tidak lagi bersifat seragam, tetapi lebih sesuai dengan kinerja dan kapasitas masing-masing SPPG. Pada akhirnya, pembenahan mekanisme insentif diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program MBG sekaligus menjaga agar penggunaan anggaran negara tetap tepat sasaran.