Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Siti Kholijah, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro di Kabupaten Jember periode 2021 hingga 2023. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan program kredit bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk membantu usaha mikro masyarakat. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp41,4 miliar. Penetapan tersangka terhadap Siti dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya rekayasa dokumen dan pengelolaan dana secara tidak sah. Dalam aksinya, Siti diduga secara sistematis mengumpulkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dari warga tanpa memastikan apakah mereka benar-benar memiliki usaha produktif. Warga kemudian difoto seolah-olah sedang menjalankan usaha, padahal kondisi sebenarnya tidak sesuai. Dokumen pengajuan kredit direkayasa secara rapi dan ditandatangani oleh warga yang mayoritas buta huruf. Mereka tidak diberi kesempatan untuk membaca isi dokumen maupun memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kewajiban dan risiko yang menyertainya.
Melalui PT Ternak Maharani, Siti mengajukan sebanyak 98 debitur dengan total pencairan mencapai Rp4,252 miliar. Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan total pencairan Rp1,893 miliar. Kedua perusahaan tersebut menjadi sarana bagi Siti untuk menyalurkan kredit fiktif yang seolah-olah sah di mata perbankan. Warga yang namanya digunakan sebagai debitur hanya menerima sekitar Rp1 juta dengan alasan bantuan sosial, jauh di bawah nilai kredit yang sebenarnya dicairkan atas nama mereka. Setelah kredit berhasil dicairkan, buku rekening dan kartu ATM milik para debitur diserahkan kepada Siti. Dana yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha masyarakat justru dikelola untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut bahwa perbuatan Siti bersama tersangka lainnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,14 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian Rp41,4 miliar yang dihitung dalam keseluruhan perkara penyaluran KUR Mikro di Jember.
Selain Siti, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan MFH selaku pemimpin kantor cabang bank di Jember periode 2021–2023 sebagai tersangka. Tiga Collection Agent lainnya juga telah ditetapkan statusnya dalam perkara yang sama. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas, bukan hanya tindakan individu semata. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skema korupsi ini. Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar beserta satu unit sepeda motor milik MFH. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mengembalikan sebagian kerugian yang diderita negara. Proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi langkah konkret dalam penegakan keadilan. Kejaksaan menekankan pentingnya pengembalian aset negara sebagai bagian dari penyelesaian perkara korupsi.
Siti dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. Status tahanan Siti dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan. Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang kerentanan program Kredit Usaha Rakyat terhadap praktik penyalahgunaan. Program yang dirancang untuk memberdayakan usaha mikro justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Warga yang mayoritas berasal dari kalangan kurang mampu menjadi korban karena nama mereka digunakan tanpa pemahaman yang cukup. Situasi ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat di tingkat bawah.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit bersubsidi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar sampai kepada penerima yang berhak. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Dengan ditetapkannya Siti Kholijah sebagai tersangka, proses hukum atas kasus korupsi KUR Mikro di Jember semakin memasuki tahap yang lebih serius. Kejaksaan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit usaha rakyat. Upaya pemulihan kerugian negara dan pemberian hukuman yang setimpal bagi para pelaku akan terus digalakkan demi menjaga integritas program pemberdayaan ekonomi masyarakat.