Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Markas Besar Polri melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026) sore. Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu digelar di tengah upaya kedua lembaga penegak hukum memperkuat koordinasi pasca-polemik penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ST Burhanuddin) menekankan bahwa kunjungan ini bukan respons atas isu-isu terkini, melainkan bagian dari silaturahmi rutin yang telah lama terjalin antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa.
“Jangan juga berpikir karena ada hal-hal sesuatu kemarin [Kasus Febrie Adriansyah]. Ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan, dan kami selalu berpikir bagaimana perbaikan ke depan lagi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa program ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan komitmen sinergi yang sudah berjalan. “Banyak pihak sering beranggapan Polri dan Kejaksaan adalah musuh. Kedua lembaga juga dianggap sering berpolemik. Padahal, kedua lembaga memiliki hubungan yang baik dan terus berupaya memiliki sinergi,” tegasnya.
Pertemuan ini berlangsung setelah muncul ketegangan dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU PT Asabri, PT PLN, serta anak usaha PT Krakatau Steel. Polri melalui Korps Tipikor menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Belakangan, penyidikan kasus tersebut diserahkan oleh Tim Khusus Tipikor Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Penyerahan itu sempat menjadi sorotan publik dan memicu persepsi adanya konflik antarlembaga.
Kapolri Listyo Sigit menyatakan bahwa pertemuan membahas langkah konkret bagaimana Polri dan Kejaksaan dapat menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan baik. Menurutnya, kedua institusi akan memperkuat kemitraan dan sinergitas di masa mendatang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan urgensi sinergi tersebut secara runtut. “Sinergitas ini diperlukan karena bagi saya, bagi seorang Jaksa itu, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi,” katanya.
Kunjungan ini dinilai sebagai sinyal positif bagi publik yang selama ini khawatir dengan adanya ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Di tengah tuntutan reformasi hukum dan penanganan kasus-kasus besar korupsi yang semakin kompleks, kolaborasi Polri dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum yang berintegritas dan akuntabel.
Dengan KUHP baru yang mulai diterapkan, penguatan koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih kewenangan, mempercepat proses hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum Tanah Air.

