Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi peserta didik sebagai langkah perlindungan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (24/8/2026) dan berlaku bagi murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga peserta didik pendidikan kesetaraan.
Pembelajaran secara daring diberlakukan di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap karhutla di Kalimantan Barat. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi, khususnya karena anak-anak merupakan kelompok yang perlu mendapat perlindungan dari paparan asap dan polusi udara.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik. Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran dari rumah menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko anak terpapar kabut asap.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut,” ujar Edi di Pontianak, Minggu (23/8/2026).
Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026.
Dengan kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan dilakukan secara daring mulai 24 Agustus. Langkah tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap situasi kabut asap yang muncul akibat meningkatnya aktivitas karhutla.
Penerapan pembelajaran daring juga menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi mulai mengganggu aktivitas sosial dan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah perlu terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla untuk menentukan kebijakan berikutnya. Apabila kondisi membaik, pola pembelajaran dapat dievaluasi kembali sesuai situasi di lapangan.
Sebaliknya, jika kabut asap masih berada pada kondisi yang membahayakan, langkah perlindungan terhadap peserta didik perlu dipertahankan agar kegiatan pendidikan tidak berlangsung dengan mengorbankan kesehatan anak-anak.