Memuat berita

Jokowi Tak Hadir di Sidang, Dokter Tifa Soroti JPU dan Siapkan 2.000 Pertanyaan

01 Oktober 2026
4

Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).

Saat jeda persidangan, Dokter Tifa menyampaikan bahwa dirinya menyayangkan Jokowi tidak hadir sebagai pihak yang diperiksa dalam persidangan. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berhasil menghadirkan Jokowi di meja persidangan untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Dokter Tifa memang telah menyatakan kesiapan menghadapi agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. Dalam keterangannya sebelum persidangan, ia menyebut tim pembelanya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk menguji keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum.

“JPU gagal memanggil Jokowi ke meja persidangan,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan saat jeda sidang, Kamis (1/10/2026).

Dokter Tifa mengatakan tim hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pertanyaan itu disusun oleh tim yang terdiri atas sekitar 25 advokat yang mendampinginya, termasuk pertanyaan yang akan diajukan langsung oleh dirinya apabila majelis hakim memberikan kesempatan.

“Sementara 25 advokat kami dan bersama dengan saya nanti, saya mendapatkan kesempatan untuk bertanya, juga masih ada 2.000 pertanyaan,” kata Dokter Tifa.

Dalam sidang hari itu, JPU menghadirkan saksi Lechumanan. Dalam pemeriksaan, tim penasihat hukum Dokter Tifa menggali pengetahuan saksi mengenai ijazah Jokowi. Lechumanan mengaku pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim hukum Dokter Tifa dengan meminta agar JPU menunjukkan dokumen ijazah Jokowi di ruang sidang. Dokumen tersebut hendak dikonfirmasi kepada saksi untuk memastikan apakah ijazah yang ditunjukkan merupakan dokumen yang pernah dilihatnya.

Namun, permintaan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari JPU. Penuntut umum menilai permintaan untuk menunjukkan ijazah tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas Lechumanan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saat itu.

Perdebatan kemudian terjadi di ruang sidang. Majelis hakim meminta kedua pihak mengikuti tahapan pembuktian masing-masing dan menegaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti serta keterangan yang muncul dalam persidangan nantinya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Silakan pembuktian dari Penuntut Umum, terdakwa juga membuktikan. Nanti kami yang menyimpulkan,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.

Dalam perkara ini, JPU berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli. Selain keterangan saksi dan ahli, penuntut umum juga menyatakan akan mengajukan alat bukti berupa surat, keterangan terdakwa, serta bukti elektronik.

Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan unggahan mengenai keaslian ijazah Jokowi. JPU mendakwa Dokter Tifa dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan, penuntut umum menegaskan bahwa perkara yang diperiksa bukan semata-mata mengenai kebebasan seseorang menyampaikan pendapat atau kritik. Menurut JPU, yang akan dibuktikan adalah rangkaian perbuatan dan unggahan yang didakwakan berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.

Sementara itu, pihak Dokter Tifa terus menggunakan ruang persidangan untuk menguji keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan JPU. Salah satu fokus tim pembela pada persidangan kali ini adalah menggali sejauh mana para saksi mengetahui secara langsung dokumen yang menjadi pokok perkara.

Ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan Kamis itu menjadi perhatian Dokter Tifa. Namun, berdasarkan agenda persidangan yang diberitakan pada hari tersebut, JPU memang menghadirkan saksi lain, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken, sementara nama Jokowi tidak tercantum sebagai saksi yang diperiksa pada sidang tersebut.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi JPU maupun pihak terdakwa untuk menyampaikan dan menguji bukti masing-masing. Dengan jumlah saksi dan ahli yang cukup banyak, perkara ini masih akan melalui rangkaian pemeriksaan sebelum majelis hakim menarik kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Tag

Memuat tag berita...