Memuat berita

Istri Sah Tersangka Mutilasi Ungkap Pesan kepada Suami: Hadapi Proses Hukum dan Jangan Bunuh Diri di Tahanan

03 November 2026
3

Martha Amalia Iflahah (34), istri sah Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istri siri dan anak tirinya, mengungkap percakapan emosional dengan sang suami saat proses prarekonstruksi perkara tersebut. Martha mengaku tidak mengetahui tindakan keji yang diduga dilakukan Dwi, tetapi tetap menyampaikan pesan agar suaminya berani menghadapi konsekuensi hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mercure, Senin (2/11/2026), Martha menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui tindakan yang diduga dilakukan Dwi terhadap istri siri dan anak tirinya hingga kasus itu terungkap.

Meski mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut, Martha tetap berupaya menyampaikan pesan secara langsung kepada Dwi ketika keduanya bertemu di sela-sela proses prarekonstruksi. Pesan itu berisi dorongan agar Dwi tidak menghindari tanggung jawab atas perkara yang kini menjeratnya.

Martha meminta suaminya bersikap berani dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa Dwi harus siap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk menerima putusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun, ada satu pesan khusus yang disampaikan Martha kepada Dwi, yakni agar tersangka tidak mengakhiri hidupnya selama berada di dalam tahanan. Ia memperingatkan suaminya untuk tidak mengambil jalan tersebut, seberat apa pun persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Bagi Martha, proses hukum harus tetap dijalani hingga tuntas. Ia meminta Dwi bertahan dan mempertanggungjawabkan perkara yang menjeratnya, bukan justru melakukan tindakan yang dapat mengakhiri hidupnya sebelum proses peradilan memberikan keputusan.

Pesan tersebut memperlihatkan sisi emosional Martha di tengah perkara yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, ia mengaku tidak mengetahui dugaan kejahatan yang dilakukan suaminya. Di sisi lain, ia harus menghadapi kenyataan bahwa orang yang selama ini menjadi pasangan hidupnya kini terseret dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap dua korban.

Kasus yang menjerat Dwi Bagus Martono sendiri berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya dan anak tiri. Proses prarekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menggambarkan kembali peristiwa berdasarkan keterangan dan temuan penyidik.

Pernyataan Martha dalam konferensi pers tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru perkara yang tengah ditangani kepolisian. Sementara itu, status Dwi masih sebagai tersangka, sehingga dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tag

Memuat tag berita...