Memuat berita

Hunian Bak Apartemen hingga Mobil Mewah, Ini Fakta Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

27 September 2026
3

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai jauh berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan tersebut terungkap saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan kawasan hunian terpisah di bagian belakang lapas yang terdiri atas lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas menyerupai rumah tinggal atau apartemen.

Temuan itu bukan muncul dalam satu kali pemeriksaan. Ombudsman sebelumnya juga melakukan kunjungan pada Juli 2026. Pada dua kesempatan tersebut, tim Ombudsman menyebut sempat mengalami hambatan untuk mendapatkan akses ke area tertentu di dalam Lapas Cibinong.

Dalam sidak pada 23 September 2026, tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, menurut Ombudsman, petugas di lapas sempat tidak memberikan akses kepada tim untuk masuk ke blok hunian warga binaan.

Situasi tersebut justru membuat tim Ombudsman memperhatikan area lain di sekitar lapas. Di bagian belakang kompleks, mereka menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik terlihat seperti rumah petak, homestay, atau kawasan rumah kluster.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga. Di antaranya sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dapur, serta perlengkapan untuk memasak.

Ombudsman kemudian menemukan warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut. Tim sempat mencoba menggali informasi mengenai penggunaan hunian tersebut, tetapi proses wawancara disebut terhenti setelah petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni.

Yang membuat temuan tersebut semakin menjadi perhatian adalah keberadaan sejumlah fasilitas lain di kawasan yang sama. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta beberapa kendaraan yang dinilai sebagai mobil mewah.

Salah satu kendaraan yang disebut dalam temuan adalah Toyota Alphard. Selain itu, terdapat pula kendaraan lain yang berada di area tersebut. Keberadaan mobil-mobil tersebut menjadi pertanyaan karena kawasan yang diperiksa merupakan bagian dari lingkungan lapas dengan akses yang seharusnya terbatas.

Tidak berhenti pada hunian dan kendaraan, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau gym. Bahkan, terdapat pembangunan fasilitas yang disebut berkaitan dengan simulator golf.

Kondisi tersebut kemudian digambarkan Ombudsman sebagai adanya dugaan “kluster mewah” di dalam kawasan Lapas Cibinong. Namun, penggunaan dan status resmi bangunan-bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah.

Temuan lain yang ikut menjadi perhatian adalah keberadaan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Ombudsman menyampaikan bahwa pihaknya menemukan makanan dan minuman beralkohol di salah satu hunian, tetapi kepemilikan maupun siapa pengguna barang tersebut belum dapat dipastikan pada saat temuan dilakukan.

Selain fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Tim menemukan adanya area di bagian belakang kawasan tersebut yang terhubung dengan jalur menuju tempat pembuangan sampah. Jalur itu disebut tidak memiliki pagar yang memadai sehingga dinilai berpotensi menjadi celah keluar-masuk dari kawasan tersebut.

Persoalan keamanan menjadi semakin penting karena kawasan tersebut disebut terpisah dari blok hunian utama warga binaan. Ombudsman menilai kondisi semacam itu perlu diperiksa lebih jauh untuk memastikan tidak terdapat perlakuan khusus yang melanggar ketentuan pemasyarakatan serta untuk memastikan seluruh akses keluar-masuk berada dalam pengawasan.

Ombudsman juga menerima keterangan dari seorang warga binaan yang disebut mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati hunian tersebut. Namun, besaran pembayaran tidak berhasil diperoleh dalam pemeriksaan awal karena proses komunikasi dengan warga binaan tersebut terhenti. Karena itu, dugaan komersialisasi hunian masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Evaluasi tersebut mencakup penggunaan bangunan, pengawasan terhadap warga binaan, sistem keamanan, pengelolaan fasilitas, serta dugaan adanya pungutan atau komersialisasi apabila nantinya terbukti.

Perkembangan kasus tersebut kemudian memasuki tahap pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas. Pada Sabtu, 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Penonaktifan dilakukan sementara agar pemeriksaan dapat berjalan dan untuk menelusuri bagaimana berbagai fasilitas tersebut bisa berada di dalam lingkungan lapas.

Kepala Urusan Umum juga termasuk dalam pemeriksaan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.

Kemenimipas tidak hanya memeriksa keberadaan bangunan. Berbagai barang yang sebelumnya didokumentasikan Ombudsman, seperti televisi, kulkas, perlengkapan tertentu, hingga fasilitas yang disebut sebagai tempat kebugaran dan simulator, turut menjadi objek pemeriksaan.

Rudi mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman dengan kondisi ketika tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan lanjutan. Barang-barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman disebut tidak semuanya berada di lokasi saat pemeriksaan pemerintah.

Perbedaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses investigasi. Kemenimipas ingin mengetahui ke mana barang-barang tersebut berpindah, siapa yang memindahkan, serta alasan pemindahannya.

Selain memeriksa kondisi fisik bangunan dan fasilitas, tim Kemenimipas juga telah meminta keterangan dari puluhan warga binaan. Pemeriksaan terhadap pegawai Lapas Cibinong juga dijadwalkan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pengelolaan fasilitas di kawasan tersebut.

Rudi menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.

Dengan demikian, temuan hunian mewah di Lapas Cibinong saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan. Keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut telah dikonfirmasi sebagai temuan lapangan Ombudsman, tetapi dugaan mengenai siapa yang mengelola, siapa yang menggunakan, bagaimana fasilitas tersebut diperoleh, serta apakah terjadi pembayaran atau pelanggaran aturan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut kemunculan hunian dengan fasilitas tidak lazim. Aspek yang kini ikut diperiksa mencakup tata kelola fasilitas, pengawasan warga binaan, keamanan lingkungan lapas, pergerakan barang, hingga kemungkinan adanya praktik komersialisasi.

Ombudsman sendiri meminta agar temuan tersebut tidak berhenti sebagai catatan hasil pengawasan. Lembaga itu mendorong adanya tindakan korektif dan evaluasi menyeluruh sehingga pengelolaan lapas dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menciptakan perlakuan khusus bagi warga binaan tertentu.

Sementara itu, pemeriksaan Kemenimipas masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul sejak sidak Ombudsman, termasuk status sebenarnya dari bangunan-bangunan tersebut, pihak yang menggunakannya, asal-usul fasilitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaannya.

Untuk saat ini, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi pemeriksaan. Penonaktifan lima pejabat juga merupakan langkah untuk kepentingan pemeriksaan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab dan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal Kemenimipas.

Tag

Memuat tag berita...