Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie angkat bicara membela Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di tengah kembali mencuatnya polemik mengenai syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Polemik tersebut kini bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan yang mempersoalkan proses maupun persyaratan pencalonan Gibran.
Grace menilai isu mengenai latar belakang pendidikan dan ijazah Gibran kembali dipersoalkan meski persoalan serupa sebelumnya juga pernah diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mempertanyakan alasan isu tersebut terus muncul dan menduga ada pihak yang sengaja mempertahankannya.
“Urusan ijazah ini kapan selesainya ya? Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?” kata Grace melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @gracenat, Minggu (4/10/2026).
Menurut Grace, perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran tidak dapat dilepaskan dari perbedaan sistem pendidikan yang digunakan. Ia menilai ada kekeliruan ketika sistem pendidikan internasional dibandingkan secara langsung dengan sistem pendidikan nasional Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Grace untuk menanggapi argumentasi yang mempersoalkan keberadaan ijazah sekolah menengah atas Gibran. Menurut dia, jalur pendidikan internasional memiliki sistem dan terminologi yang berbeda dengan sistem pendidikan nasional sehingga tidak tepat apabila seluruhnya diukur menggunakan parameter yang sama.
“Denny mengatakan kalau tidak ada ijazah SMA, maka tidak tamat SMA. Padahal ini adalah sistem jalur pendidikan yang berbeda,” ujar Grace.
Grace bahkan menilai penggunaan standar yang tidak sesuai untuk menarik kesimpulan mengenai status pendidikan seseorang dapat menyesatkan publik. Ia meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara lebih utuh dan tidak hanya berpegang pada satu dokumen atau istilah dalam sistem pendidikan tertentu.
“Mbodohi publik itu namanya kalau memaksakan logika seperti itu,” sambungnya.
Polemik mengenai syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden memang bukan persoalan baru. Nama putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menjadi sorotan menjelang Pemilu 2024 setelah adanya perubahan ketentuan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada akhirnya, Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029.
Namun, persoalan mengenai proses pencalonan dan pemenuhan syarat Gibran kembali menjadi perhatian setelah gugatan diajukan ke MK. Perkara tersebut membuat sejumlah aspek yang berkaitan dengan pencalonan Gibran kembali diperdebatkan di ruang publik.
Di tengah proses hukum tersebut, Grace meminta publik membedakan antara argumentasi politik, perdebatan di ruang publik, dan fakta hukum yang nantinya menjadi pertimbangan lembaga peradilan. Menurutnya, persoalan yang telah diajukan ke MK semestinya dikaji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Grace sekaligus memperlihatkan posisi PSI yang memberikan pembelaan terhadap Gibran di tengah tekanan dan kritik mengenai pencalonannya. Grace menilai tudingan yang diarahkan kepada Gibran perlu diuji secara objektif, terutama ketika menyangkut sistem pendidikan dan dokumen yang menjadi dasar argumentasi gugatan.
Di sisi lain, proses hukum di MK akan menjadi ruang untuk menguji argumentasi para pihak yang mengajukan gugatan maupun pihak yang memberikan bantahan. Keputusan akhir mengenai perkara tersebut berada pada kewenangan hakim konstitusi sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.
Perdebatan mengenai Gibran pun kembali menunjukkan bahwa isu terkait pencalonan dalam Pemilu 2024 masih memiliki konsekuensi politik dan hukum yang panjang. Ketika perkara tersebut kembali dibawa ke MK, berbagai tudingan yang sebelumnya berkembang di masyarakat berpotensi kembali menjadi perbincangan luas.
Grace sendiri memilih memberikan respons keras terhadap pihak yang menurutnya menggunakan logika yang keliru dalam menilai latar belakang pendidikan Gibran. Ia menegaskan bahwa perbedaan jalur pendidikan perlu dipahami terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres akan kembali diuji melalui mekanisme hukum, sementara pernyataan Grace menambah warna dalam polemik politik yang kembali mencuat tersebut.