Memuat berita

GCP Adukan Budi Arie ke Bareskrim Terkait Unggahan soal Pergantian Presiden Sebelum 2029

04 September 2026
15

JAKARTA – Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan unggahan Budi Arie yang dinilai menyinggung persiapan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029. Ketua Umum GCP H. Kurniawan mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan para pendukung Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melaporkan saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan, Senin (2/9).

Menurut Kurniawan, langkah pelaporan tetap ditempuh meskipun Budi Arie sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataan yang dipersoalkan tersebut. Ia menilai proses hukum tetap diperlukan agar persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menyampaikan pernyataan, khususnya yang berkaitan dengan isu kepemimpinan nasional dan proses politik.

“Walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf, kami tetap melakukan proses hukum. Ini sebagai pembelajaran,” ujar Kurniawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum GCP Dony Endrassanto menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung aduan tersebut. Bukti yang diserahkan antara lain berupa bukti elektronik dan video yang menurut pihak GCP berkaitan dengan pernyataan Budi Arie. Dony menyebut pihaknya mengadukan Budi Arie menggunakan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP. Menurutnya, kedua pasal tersebut dinilai berkaitan dengan substansi pernyataan yang dipersoalkan oleh GCP.

“Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat Pemilu atau makar. Sedangkan Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens,” jelas Dony.

Ia kemudian menyoroti bagian dalam sebuah video yang menurutnya memuat ajakan kepada audiens untuk mendukung percepatan Pemilu. “Dalam video tersebut ada ajakan ‘Apakah saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap’. Di situlah timbul unsur penghasutan,” pungkas Dony.

GCP menilai pernyataan tersebut perlu diproses secara hukum untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang mereka adukan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memiliki kewenangan untuk menilai laporan, memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan tersebut menambah dinamika politik di tengah perdebatan mengenai isu kepemimpinan nasional dan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang secara konstitusional memiliki periode hingga 2029. Meski demikian, substansi laporan GCP masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Status hukum Budi Arie juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pengaduan. GCP berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Sementara itu, publik masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait bukti serta dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Tag

Memuat tag berita...