Memuat berita

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara usai Pelimpahan Tahap II, Klaim Kembalikan Rp300 Triliun

18 September 2026
3

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara mengenai perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Ia mempertanyakan kemunculan perkara tersebut di tengah pencapaiannya selama menjabat. Pernyataan disampaikan usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Febrie memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan penjelasan kepada wartawan. Dalam keterangannya, Febrie membahas sejumlah pencapaian yang diraihnya saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Ia menekankan kontribusi yang telah diberikan dalam menangani berbagai perkara. Menurutnya, banyak prestasi yang telah disampaikan di Gedung Bundar. Perubahan di lingkungan tersebut dinilai cukup besar selama masa kepemimpinannya.

Febrie juga menyinggung perannya sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Ia menyebut telah berkontribusi mengembalikan Rp300 triliun dalam setahun kepada negara. Angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari capaian yang diraih selama memimpin satgas. Klaim ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikannya kepada media.

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T setahun kita kembalikan,” kata Febrie. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung setelah proses pelimpahan tahap II selesai. Ia berupaya menegaskan rekam jejak yang dimiliki selama bertugas.

Selain itu, Febrie menyebut bahwa selama menjabat, pihaknya telah menangani sejumlah perkara besar. Berbagai kasus penting diambil alih dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia merasa kontribusi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai kinerjanya. Namun, situasi justru berbalik arah setelah sejumlah perkara diselesaikan. Febrie kemudian mempertanyakan alasan dirinya diseret ke dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang. Ia merasa aneh karena justru setelah menangani banyak kasus besar, dirinya yang menjadi target. 

“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” lanjutnya. Kalimat tersebut mencerminkan kekecewaannya terhadap proses yang sedang dijalani.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie meminta agar proses hukum terhadap dirinya dilihat secara jernih. Ia berharap seluruh pihak dapat menilai perkara berdasarkan fakta yang ada, bukan asumsi semata. Permintaan ini disampaikan di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Febrie menekankan pentingnya objektivitas dalam setiap tahapan. Ia juga berharap hakim nantinya dapat melihat alasan munculnya perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, fakta di ruang sidang akan menjadi penentu kebenaran. Febrie menaruh kepercayaan pada proses peradilan yang akan digelar. Harapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikapnya menghadapi perkara ini.

Proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi momen Febrie menyampaikan pembelaan secara terbuka. Ia memanfaatkan waktu usai pemeriksaan untuk menjelaskan posisi dan capaiannya. Keterangan yang diberikan mencakup peran di Satgas PKH hingga penanganan perkara besar. Seluruh pernyataan dicatat wartawan yang hadir di lokasi. Dengan membuka suara usai pelimpahan tahap II, Febrie Adriansyah berupaya memberikan perspektif berbeda terkait perkara yang menjeratnya. Klaim pengembalian Rp300 triliun dan penanganan sejumlah kasus besar menjadi inti pernyataannya. Ia meminta proses hukum dijalankan secara jernih dan berdasarkan fakta di persidangan. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau publik ke depan.

Tag

Memuat tag berita...