Jakarta – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang senilai Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026). Uang tersebut merupakan total honor yang diterima dirinya bersama istri, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, menjelaskan bahwa nominal tersebut setara dengan jasa yang diterima pasangan selebritas itu dari perusahaan tersebut.
“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp5 miliar 250 juta,” ujar Haris Azhar di Bareskrim Polri.
Menurut Haris, langkah ini murni inisiatif Dude setelah berkoordinasi dengan penyidik selama dua hingga tiga minggu sebelumnya. Tidak ada paksaan dari pihak kepolisian. Uang tersebut kemudian disita penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat manajemen PT DSI. Dude Harlino sendiri mengungkapkan bahwa keputusan mengembalikan honor tersebut telah lama dibicarakan. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk empati kepada para korban yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” kata Dude.
Ia menambahkan bahwa pengembalian uang ini juga merupakan konsekuensi dari pekerjaan yang dijalaninya. “Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ujarnya.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penyerahan uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa honor diterima Dude Harlino selama periode 2022–2025. Setelah diserahkan, penyidik langsung melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menuangkannya dalam Surat Tanda Penerimaan serta Berita Acara Penyitaan. Selain menyerahkan uang, Dude juga diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya guna memberikan keterangan terkait penerimaan honor tersebut. Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya sempat muncul dalam dokumen dakwaan terkait aliran dana dari PT DSI, meskipun keduanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia melibatkan dugaan skema proyek fiktif dan penggelapan yang merugikan investor. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dari jajaran manajemen perusahaan, termasuk Direktur Utama dan Komisaris. Langkah Dude Harlino ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Meski secara hukum dirinya tidak bermasalah, keputusan mengembalikan seluruh honor diharapkan dapat membantu proses pemulihan kerugian para korban. Penyidikan kasus PT DSI masih berlangsung. Pihak kepolisian terus menelusuri aset-aset terkait untuk memulihkan kerugian investor yang dilaporkan mencapai triliunan rupiah.

