Medan – Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Korban diduga melompat dari balkon Apartemen Skyview, Medan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Polisi menduga kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap korban sebelum tragedi tersebut terjadi. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat korban memesan perempuan melalui aplikasi daring.
Menurut keterangan polisi, JS dan FR diduga meminta layanan tambahan yang ditolak korban. Kedua tersangka kemudian terus mendesak korban, bahkan meminta menunjukkan saldo rekeningnya. Korban yang merasa tertekan akhirnya mengancam akan melompat dari balkon jika permintaan uang terus dilanjutkan.
Sayangnya, ancaman tersebut menjadi kenyataan. Korban ditemukan tewas setelah terjatuh dari apartemen. Polisi langsung menahan FR dan JS untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine keduanya menunjukkan negatif narkoba.
Kasus ini menambah daftar kasus tragis yang melibatkan transaksi daring dan tekanan psikologis. Polisi terus mendalami motif pemerasan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi daring dan selalu menyelesaikan persoalan secara hukum yang benar.

