Memuat berita

Don Ritto Bacakan Eksepsi di Sidang Kasus Korupsi dan TPPU bersama Febrie Adriansyah

14 Oktober 2026
7

Don Ritto membacakan nota perlawanan atau eksepsi di hadapan majelis hakim. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara tersebut juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan eksepsi berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Don Ritto memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan. Nota perlawanan disusun sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan. Suasana sidang berlangsung tertib di bawah pimpinan majelis hakim.

Dalam eksepsinya, Don Ritto memberikan penjelasan terkait temuan barang bukti. Ia menyebut temuan emas dan valuta asing di cafe de'Clan. Barang-barang tersebut juga ditemukan di rumah di kawasan Sentul. Menurutnya, seluruh temuan itu merupakan donasi yang berasal dari dalam dan luar negeri. Don Ritto menegaskan bahwa emas dan valuta asing bukan hasil dari perbuatan pidana. Ia mengaitkan kepemilikan tersebut dengan aktivitas sosial dan keagamaan. Donasi yang diterima diklaim sebagai bagian dari kegiatan yang sah. Penjelasan ini menjadi salah satu poin utama dalam nota perlawanan. Selain menjelaskan asal-usul emas dan valuta asing, Don Ritto juga menyinggung status rumah di Sentul. Rumah tersebut merupakan milik mertua Febrie Adriansyah. Ia mengaku meminjam rumah itu sejak tahun 2022. Peminjaman dilakukan untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan yang digelarnya.

Dengan meminjam rumah mertua Febrie sejak 2022, Don Ritto ingin menunjukkan hubungan yang sudah berjalan lama. Kegiatan sosial keagamaan menjadi alasan utama penggunaan properti tersebut. Ia berupaya memisahkan temuan barang bukti dari dugaan tindak pidana. Argumen ini disampaikan secara sistematis dalam eksepsi. Kasus yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Sebagai mantan Jampidsus, nama Febrie membuat perkara ini semakin sorotan. Don Ritto sebagai terdakwa lain memilih jalur formal melalui pembacaan eksepsi. Proses hukum tipikor berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengarkan seluruh isi nota perlawanan. Eksepsi merupakan hak terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut. Jaksa penuntut umum nantinya akan diberikan kesempatan untuk menanggapi. Persidangan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan. Don Ritto dalam eksepsinya berusaha menjelaskan konteks temuan di cafe de'Clan. Emas dan valuta asing yang ditemukan diklaim sebagai donasi. Sumber donasi disebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Ia ingin meyakinkan majelis bahwa tidak ada unsur tindak pidana di balik temuan tersebut.

Rumah di Sentul yang menjadi salah satu lokasi temuan juga dijelaskan secara rinci. Status pinjaman sejak 2022 menjadi dalil yang diajukan. Kegiatan sosial keagamaan dijadikan alasan pemanfaatan properti milik mertua Febrie. Hubungan antarpihak dalam perkara ini semakin terlihat kompleks. Pembacaan eksepsi oleh Don Ritto menjadi bagian penting dari strategi pembelaan. Ia memanfaatkan momentum sidang untuk menyampaikan versi kejadian dari sisi terdakwa. Seluruh argumen dituangkan dalam nota perlawanan yang resmi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas persidangan.

Dengan menyebut temuan emas dan valuta asing sebagai donasi, Don Ritto menolak dakwaan terkait asal-usul aset. Ia juga menolak keterkaitan rumah Sentul dengan dugaan pencucian uang. Kegiatan sosial keagamaan dijadikan konteks utama penjelasan. Majelis hakim akan menilai kekuatan argumen tersebut. Perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta Don Ritto masih berlangsung. Tahap eksepsi merupakan salah satu fase awal persidangan. Setelah pembacaan dan tanggapan jaksa, sidang akan memasuki agenda berikutnya. Publik menanti perkembangan lebih lanjut secara transparan.

Don Ritto tampak memanfaatkan haknya secara maksimal dalam sidang tersebut. Penjelasan mengenai donasi dan status rumah pinjaman menjadi inti eksepsi. Hubungan dengan Febrie Adriansyah melalui rumah mertua di Sentul turut disinggung. Seluruh keterangan dicatat sebagai bagian dari proses peradilan.

Tag

Memuat tag berita...