Memuat berita

Dedi Mulyadi Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Jabar Dapat Jaminan Sosial pada 2027

22 September 2026
7

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan sebanyak 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal di Jawa Barat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2027. Target tersebut merupakan perluasan program yang telah berjalan sepanjang 2026 dan pembiayaan preminya akan ditanggung pemerintah daerah.

Program tersebut menyasar pekerja informal yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi tidak selalu memiliki perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja. Kelompok yang menjadi sasaran antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli pikul.

Dedi mengatakan, pada 2026 ini Pemprov Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota telah memberikan perlindungan kepada sekitar 1 juta pekerja informal. Jumlah tersebut akan diperluas menjadi 5,4 juta kepala keluarga pada tahun berikutnya, atau sekitar lima kali lipat dari cakupan program tahun berjalan.

“Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemprov dan pemerintah kabupaten kota di seluruh Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, Senin (21/9/2026).

Yang diberikan dalam program tersebut bukan sekadar bantuan tunai, melainkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaandengan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi ketika seseorang bekerja maupun ketika pencari nafkah meninggal dunia. Pemerintah daerah akan membiayai premi bagi kelompok sasaran yang memenuhi ketentuan program.

Salah satu manfaat utama yang dapat diterima peserta adalah jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja. Pemprov Jawa Barat menyebut peserta dapat memperoleh perawatan dan pengobatan sesuai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov bahkan mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang biaya penanganan kecelakaan kerjanya mencapai sekitar Rp500 juta dan ditanggung melalui perlindungan tersebut.

Perlindungan tersebut juga mencakup risiko kematian. Berdasarkan penjelasan Pemprov Jawa Barat, apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan Rp42 juta. Sedangkan untuk kematian akibat kecelakaan kerja, santunan diberikan sebesar 48 kali upah, dengan informasi Pemprov Jabar menyebut nilai santunan yang dapat mencapai Rp72 juta dalam skema yang disampaikan.

Tidak berhenti pada santunan kematian, program tersebut juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan keluarga. Dua anak dari peserta yang meninggal dunia disebut berhak memperoleh jaminan pendidikan, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Besarnya target pada 2027 menunjukkan pemerintah daerah ingin memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini menghadapi risiko pekerjaan tanpa jaring pengaman yang sama seperti pekerja formal. Seorang petani, nelayan, pengemudi, pedagang kecil, atau pekerja kasar dapat kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan, sementara keluarga mereka juga berisiko menghadapi tekanan ekonomi apabila pencari nafkah meninggal dunia.

Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan atau kecelakaan, tetapi juga menyangkut ketahanan ekonomi keluarga. Ketika pencari nafkah mengalami risiko berat, adanya santunan dan manfaat perlindungan dapat membantu keluarga menghadapi dampak finansial yang muncul setelahnya.

Pemprov Jawa Barat menyatakan target tersebut akan dijalankan bersama 27 pemerintah kabupaten/kota. Pola pembiayaan bersama itu menjadi bagian penting karena cakupan penerima tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat dan membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai program tersebut, Pemprov Jawa Barat menyediakan fitur “Asuransi Aing” melalui aplikasi Sapawarga. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengakses informasi serta proses kepesertaan.

Pemprov Jabar menyebut sasaran program antara lain pekerja informal berusia 18 hingga 64 tahun yang masuk kelompok desil 1–4. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penentuan penerima manfaat agar subsidi premi diarahkan kepada pekerja dan keluarga yang menjadi sasaran program perlindungan.

Perluasan perlindungan itu juga menambah cakupan penerima manfaat di tingkat keluarga. Dedi memproyeksikan jika 5,4 juta kepala keluarga terlindungi, maka total anggota keluarga yang ikut mendapatkan dampak perlindungan dapat mencapai sekitar 17 juta orang.

Program ini sebelumnya telah berjalan dengan cakupan lebih kecil. Pada 2026, Pemprov Jawa Barat mengalokasikan dukungan premi untuk sekitar 1 juta pekerja rentan, sebagai bagian dari kebijakan perlindungan pekerja informal. Bapenda Jabar menyebut program tersebut sebelumnya didukung stimulus premi sekitar Rp20 miliar dari APBD.

Perluasan menjadi 5,4 juta kepala keluarga tentu membawa kebutuhan anggaran dan tata kelola yang jauh lebih besar. Karena premi akan ditanggung bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pendataan penerima, ketepatan sasaran, serta koordinasi administrasi menjadi bagian penting agar program dapat berjalan sesuai tujuan.

Di sisi lain, kehadiran program tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja kini tidak hanya diarahkan kepada mereka yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Pekerja sektor informal yang bekerja secara mandiri juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah karena tetap menghadapi risiko kecelakaan maupun kehilangan pendapatan.

Bagi kelompok seperti pengemudi ojek, nelayan, petani, dan buruh bangunan, risiko pekerjaan dapat muncul setiap hari. Ketika perlindungan sosial tersedia, dampak sebuah kecelakaan terhadap keluarga diharapkan tidak langsung berubah menjadi persoalan ekonomi yang lebih besar.

Namun, perluasan jumlah peserta juga akan membutuhkan sosialisasi yang kuat. Masyarakat harus mengetahui siapa yang berhak menerima bantuan, bagaimana cara mendaftar, manfaat apa yang tersedia, serta prosedur yang harus ditempuh ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian peserta.

Pemprov Jawa Barat kini menempatkan target 5,4 juta kepala keluarga sebagai kelanjutan dari program yang telah dimulai tahun ini. Dari sekitar 1 juta pekerja informal yang telah terlindungi pada 2026, cakupan akan diperbesar secara signifikan pada 2027.

Bagi keluarga pekerja informal, program tersebut menawarkan satu bentuk kepastian di tengah pekerjaan yang sering kali bergantung langsung pada kemampuan fisik dan kondisi harian. Ketika risiko terjadi, keluarga setidaknya memiliki perlindungan yang dapat membantu menanggung dampaknya.

Pada akhirnya, target 5,4 juta kepala keluarga bukan hanya soal memperbesar angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga menyangkut bagaimana pemerintah membangun jaring pengaman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan bagaimana perlindungan tersebut dapat menjangkau keluarga mereka.

Dengan cakupan yang ditargetkan mencapai sekitar 17 juta anggota keluarga, Jawa Barat akan memasuki tahap perluasan besar program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2027. Tantangan berikutnya adalah memastikan target tersebut benar-benar tercapai, penerima tepat sasaran, dan manfaat perlindungan dapat dirasakan ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Tag

Memuat tag berita...