JAKARTA - Kuasa hukum pemohon PHPU, Bambang Widjojanto, menilai jajaran Komisi Pemilihan Umum melanggar prinsip keakuratan. Ia juga menyebut pelanggaran terhadap asas jujur dan adil dalam proses pencalonan. Penilaian tersebut terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Pernyataan disampaikan usai sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Bambang Widjojanto memberikan tanggapan di Jakarta pada Selasa (6/10/2026) malam hari. Ia berbicara setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusan perkara PHPU. Sikap kritis terhadap KPU menjadi fokus utama pernyataannya. Publik menyimak evaluasi yang disampaikan kuasa hukum pemohon.
Menurut Bambang, KPU seharusnya dikenakan sanksi yang tegas. Ia bahkan menyarankan agar jajaran KPU mengundurkan diri secara terhormat. Desakan tersebut didasarkan pada penilaiannya terhadap proses verifikasi calon. Integritas penyelenggara pemilu menjadi isu yang ia sorot. Bambang menuding KPU melakukan operasi senyap dalam proses pencalonan. Ia menyebut adanya penyelundupan pasal tertentu dalam peraturan. Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan. Ia mengistilahkannya sebagai “pasal Gibran banget”.
Dengan menyebut “pasal Gibran banget”, Bambang ingin menunjukkan dugaan keberpihakan. Menurutnya, pasal tersebut dimanfaatkan untuk meloloskan pencalonan Gibran. Operasi senyap yang ia tuduhkan menjadi bagian dari narasi kecurangan. KPU dinilai tidak menjalankan prinsip netralitas. Dugaan kecurangan pemilu atau electoral fraud semakin diperkuat oleh keterangan Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu menyebut KPU sengaja membatasi akses verifikasi berkas. Pembatasan tersebut dinilai menghalangi proses yang akuntabel. Transparansi dalam pemeriksaan dokumen menjadi persoalan.
Bambang Widjojanto mengaitkan seluruh temuan tersebut dengan pelanggaran asas jujur dan adil. Prinsip keakuratan data dan dokumen calon juga dinilai dilanggar. Pelolosan Gibran menjadi titik utama kritik yang ia sampaikan. Sebagai kuasa hukum pemohon, ia merasa fakta persidangan sudah cukup jelas. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki sikap berbeda dalam putusannya. MK menyatakan permohonan PHPU tidak dapat diterima. Alasan utamanya adalah pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Aspek formal menjadi dasar penolakan permohonan.
Dengan dinyatakan tidak dapat diterima, substansi dalil pemohon tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih jauh. Bambang Widjojanto tetap menyampaikan penilaian kritis terhadap KPU. Ia tidak berhenti pada putusan formal MK. Desakan sanksi dan pengunduran diri tetap ia suarakan. Sidang pembacaan putusan di Gedung MK menjadi momen penting bagi para pihak. Bambang memanfaatkan kesempatan usai sidang untuk memberikan evaluasi. Tuduhan operasi senyap dan penyelundupan pasal menjadi bagian dari pernyataan resminya. Media mencatat seluruh kritik yang dilontarkan.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2023 yang disebut “pasal Gibran banget” menjadi simbol keberatan pemohon. Bambang menilai pasal tersebut tidak semestinya digunakan untuk meloloskan calon. Proses penyusunan dan penerapan aturan internal KPU dipertanyakan. Akuntabilitas penyelenggara kembali menjadi isu. Keterangan Bawaslu mengenai pembatasan akses verifikasi berkas memperkuat argumen pemohon. Jika akses dibatasi, proses pemeriksaan dokumen menjadi tidak transparan. Bambang menggunakan temuan tersebut untuk mendukung tuduhan electoral fraud. KPU dinilai gagal menjaga asas kejujuran.
Meski MK tidak menerima permohonan karena legal standing, Bambang tetap menganggap ada pelanggaran. Ia memisahkan antara aspek formal putusan dan substansi yang terungkap di persidangan. Desakan agar KPU dikenai sanksi tetap digaungkan. Pengunduran diri secara terhormat menjadi opsi yang ia tawarkan. Sebagai kuasa hukum, Bambang Widjojanto menjalankan peran untuk menyuarakan kepentingan pemohon. Kritik terhadap KPU disampaikan secara terbuka di hadapan media. Ia tidak menyembunyikan kekecewaan terhadap proses pencalonan Gibran. Prinsip jujur dan adil menjadi tolok ukur yang ia gunakan.