Memuat berita

Bahlil Sebut Kasus Fahd Arafiq sebagai Musibah bagi Golkar

17 September 2026
4

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons penetapan kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahlil menyebut perkara yang menjerat Fahd sebagai sebuah musibah bagi Partai Golkar. Bahlil mengatakan Partai Golkar merasa terpukul dengan perkara yang kembali menyeret salah satu kadernya tersebut. Meski demikian, ia menegaskan partai akan tetap menatap ke depan dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi gini, yang pertama kalau teman-teman menganggap tentang Golkar ya, ada kadernya, kami menganggap ini sebuah musibah. Dan kami merasa ya terpukul, tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini. Ya," kata Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Bahlil, Partai Golkar merupakan organisasi politik dengan jumlah kader yang banyak. Karena itu, ia mengatakan partai tidak mungkin mengontrol tindakan setiap kader secara satu per satu. Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa setiap proses hukum yang sedang berlangsung harus tetap dihormati.

"Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang pengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu ya. Tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa Partai Golkar menjunjung tinggi proses hukum yang tengah dihadapi Fahd. Ia meminta agar seluruh tahapan hukum dibiarkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses penanganan perkara.

"Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik. Ya," pungkas Bahlil.

Fahd Arafiq sebelumnya ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di lingkungan ATR/BPN pada September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai pihak swasta yang menjadi penampung uang hasil dugaan korupsi. KPK juga menyebut Fahd sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Status dan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.

Respons Bahlil disampaikan ketika proses hukum terhadap Fahd masih berlangsung. Ketua Umum Golkar itu memilih menekankan sikap partai untuk menghormati proses hukum dan tidak memberikan penilaian lebih jauh terhadap perkara yang tengah ditangani KPK. Sementara itu, ketika ditanya mengenai status keanggotaan Fahd Arafiq di Partai Golkar, termasuk kemungkinan adanya tindakan organisasi terhadap kader tersebut, Bahlil tidak memberikan jawaban. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah internal partai terkait perkara yang sedang berjalan.

Tag

Memuat tag berita...