Memuat berita

ASN Pemkab Bogor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,17 Miliar

21 Juli 2026
8

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp9,17 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum BA. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026).

“Tersangka merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin malam.

BA diketahui pernah menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang memiliki peran dalam proses pengadaan proyek tersebut. Menurut Kejari Kabupaten Bogor, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang bersumber dari anggaran pemerintah. Dengan ditetapkannya BA sebagai tersangka, penyidik kini melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang mendapatkan pembiayaan melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bogor. Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari menemukan dugaan adanya tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara yang muncul dalam perkara ini mencapai Rp9,17 miliar dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mempermudah pemeriksaan serta mencegah tersangka menghambat jalannya proses hukum. Kejari Kabupaten Bogor memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Tag

Memuat tag berita...