Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan sebanyak 52 ruas jalan tol di Indonesia mengajukan penyesuaian tarif pada tahun 2026. Meski demikian, kenaikan tarif belum dapat diberlakukan karena pengelola jalan tol masih harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU, Dedy Gunawan, menyatakan bahwa seluruh usulan penyesuaian tarif masih dalam tahap evaluasi mendalam.
“Penyesuaian tarif tol tidak bisa serta-merta disetujui. Selain besaran tarif, kualitas layanan di setiap ruas tol juga menjadi pertimbangan utama,” ujar Dedy Gunawan.
Menurutnya, SPM mencakup berbagai aspek penting seperti kondisi jalan yang mulus, keamanan, kenyamanan, fasilitas istirahat, dan kecepatan respons terhadap keluhan pengguna jalan. Hanya setelah seluruh persyaratan ini terpenuhi, penyesuaian tarif baru dapat disetujui dan diberlakukan.
Beberapa ruas tol yang mengajukan penyesuaian tarif antara lain, Tol Pemalang-Batang, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) serta masih banyak ruas tol lainnya yang juga mengajukan kenaikan, termasuk di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kementerian PU menegaskan bahwa kepentingan masyarakat pengguna jalan tol menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan gegabah menyetujui kenaikan tarif sebelum pengelola tol membuktikan peningkatan kualitas pelayanan yang signifikan.
Kenaikan tarif tol kerap menjadi isu sensitif bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan. Banyak pengguna jalan tol berharap agar penyesuaian tarif diimbangi dengan peningkatan fasilitas dan keamanan yang nyata, bukan sekadar kenaikan harga.
Kementerian PU berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pengelola tol. Evaluasi SPM dilakukan secara berkala, dan hasilnya akan menjadi dasar keputusan penyesuaian tarif.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan penyesuaian tarif baru dapat diterapkan. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Kementerian PU dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

