Sebanyak 313 narapidana dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026). Pemindahan yang dilakukan secara serentak tersebut melibatkan warga binaan dari lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan kedatangan ratusan narapidana tersebut. Ia menyebut pemindahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus memastikan pembinaan warga binaan berjalan sesuai kebutuhan dan tingkat risiko masing-masing.
“Hari ini kita mendapat pindahan sebanyak 313 narapidana dari lima provinsi,” ujar Mardi.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari total 313 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 39 orang berasal dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari DKI Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, dan 45 orang dari Jawa Timur. Pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan dan unsur pengamanan terkait.
Pemindahan tersebut bukan sekadar perpindahan tempat penahanan. Ditjenpas menerapkan penempatan berdasarkan tingkat risiko, riwayat pelanggaran, kebutuhan pengamanan, serta hasil asesmen terhadap masing-masing warga binaan. Dengan pendekatan tersebut, narapidana dapat ditempatkan di lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya.
Nusakambangan dipilih karena memiliki sejumlah lapas dengan klasifikasi pengamanan berbeda, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security. Perbedaan klasifikasi itu memungkinkan petugas menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan dengan karakteristik warga binaan yang ditempatkan di masing-masing fasilitas.
Salah satu kelompok yang turut dipindahkan berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat. Sebanyak 125 warga binaan dari wilayah Jawa Barat diberangkatkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan di tengah perhatian publik terhadap video viral yang memperlihatkan dugaan pelanggaran di lingkungan Rutan Depok.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa sebagian warga binaan dari Rutan Depok yang terkait dengan peristiwa tersebut termasuk dalam kelompok yang dipindahkan. Berdasarkan keterangan Ditjenpas, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap warga binaan yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat.
Peristiwa yang menjadi sorotan itu sebelumnya mencuat setelah beredarnya video dari dalam Rutan Depok yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berada di sebuah ruangan dengan musik keras dan beberapa di antaranya berjoget. Dugaan adanya penyalahgunaan narkoba kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal yang dilakukan pihak rutan.
Ditjenpas menyatakan penanganan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan. Sejumlah petugas Rutan Depok juga diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran serta tanggung jawab pengawasan di lingkungan rutan. Menurut keterangan Tatan, lima pegawai terkait menjalani pemeriksaan; satu di antaranya telah berproses hukum di Polres Metro Depok, sedangkan empat lainnya diperiksa terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
Meski demikian, pemindahan ke Nusakambangan tidak berarti seluruh narapidana yang dipindahkan berasal dari kasus yang sama. Mereka datang dari lima wilayah dengan latar belakang perkara dan kebutuhan pengamanan yang berbeda. Penempatan akhir tetap ditentukan berdasarkan hasil asesmen dan klasifikasi lapas yang sesuai.
Mardi Santoso menegaskan bahwa penguatan pengamanan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan pembinaan. Menurutnya, Nusakambangan memiliki fungsi strategis untuk menempatkan narapidana yang membutuhkan tingkat pengawasan tertentu. Karena itu, setiap proses pemindahan dilakukan melalui koordinasi antarkantor wilayah dan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pemindahan ini juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Ditjenpas dalam menata pengelolaan warga binaan. Berdasarkan data yang disampaikan Ditjenpas, sejak akhir 2024 hingga 7 Oktober 2026, jumlah narapidana yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 3.474 orang.
Melalui penempatan yang disesuaikan dengan tingkat risiko, Ditjenpas berharap pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi potensi pelanggaran, serta memastikan program pembinaan dapat dilaksanakan dalam lingkungan yang lebih terkendali.
Pemindahan ratusan narapidana ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan lembaga pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan penempatan warga binaan, tetapi juga mencakup pengawasan, penegakan aturan, dan pembinaan sesuai kebutuhan. Ke depan, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan, tindak lanjut terhadap pelanggaran, serta penerapan prosedur yang berlaku di seluruh lapas dan rutan.