Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas imigrasi setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan dalam proyek pembangunan pabrik di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki. Para WNA diketahui menggunakan izin tinggal C20 yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan instalasi mesin. Namun, dalam praktiknya mereka justru ditemukan melakukan pekerjaan konstruksi dalam pembangunan pabrik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan belasan WNA tersebut telah bekerja di proyek pembangunan pabrik selama sekitar satu hingga tiga bulan. Selama bekerja di proyek tersebut, mereka disebut mendapatkan bayaran sekitar Rp1,2 juta per hari. Pekerjaan yang dilakukan para WNA tersebut diketahui tidak sesuai dengan kegiatan yang menjadi dasar pemberian izin tinggal C20 yang mereka gunakan.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian petugas imigrasi karena aktivitas yang dilakukan para WNA diduga berada di luar ketentuan izin tinggal yang diberikan kepada mereka. Izin tinggal C20 pada dasarnya digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan instalasi mesin. Namun, 13 WNA asal China tersebut justru ditemukan berada di lokasi proyek dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Petugas kemudian mengamankan mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami aktivitas para WNA selama berada di Indonesia, termasuk pekerjaan yang dilakukan, lama mereka bekerja, serta penggunaan izin tinggal yang dimiliki. Dari hasil informasi sementara, para WNA tersebut telah berada dan bekerja di proyek pembangunan pabrik tersebut dalam rentang waktu yang berbeda, yakni antara satu hingga tiga bulan.
Mereka juga mendapatkan upah harian yang cukup besar, yakni sekitar Rp1,2 juta per hari. Besaran upah tersebut menjadi salah satu informasi yang turut didalami dalam pemeriksaan terhadap aktivitas para WNA. Pihak Imigrasi Banten selanjutnya melakukan pendalaman untuk memastikan bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan langkah hukum maupun administratif yang akan dikenakan terhadap para WNA tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan izin tinggal harus sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang telah ditentukan. Warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta tidak melakukan kegiatan yang berada di luar izin yang dimilikinya. Temuan 13 WNA asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan izin tinggal yang digunakan. Pihak Imigrasi Banten masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Hingga kini, proses penanganan terhadap belasan WNA tersebut masih berjalan. Pihak Imigrasi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.